RI Harus Tiru Singapura, Batasi Transaksi Uang Tunai

PPTK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mendorong para pembuat kebijakan di tanah air segera mengeluarkan aturan pembatasan transaksi uang tunai.

Ini menyusul ditangkapnya dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa uang senilai https://dwslot88apk.com/ SG$35.600 (sekitar Rp 394,4 juta) dalam mata uang asing oleh otoritas Singapura pada Rabu pekan lalu.

“Sudah saatnya Pemerintah Indonesia mengatur untuk melakukan pembatasan transaksi tunai di tengah masyarakat,” kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/5/2023)

Natsir menjelaskan, berdasarkan pola hasil peninjauan PPATK sejak 2012 silam, pembauan uang tunai ke luar negeri, termasuk Singapura untuk menyulitkan upaya pelacakan asal usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana atau beneficiary dari tindak pidana korupsi ataupun suap.

“Pada Mei 2012 misalnya, hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik sebanyak 877 kasus korupsi dan 75 kasus penyuapan yang modusnya antara lain menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan cek perjalanan,” tuturnya.

Ia pun mencontohkan, penggunaan uang tunai untuk penyuapan dapat dilihat dari kasus tertangkap tangannya oknum petugas pajak Tomy Hendratno, Kasi pelayanan dan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo pada 2012 silam.

Adapun pada Maret 2023, PPATK telah menerima Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) sebanyak 1.936. Terdiri dari LPUT biasa sebanyak 1.834, Laporan Pembawaan Uang Tunai Pelanggaran 27, dan Laporan Pembawaan Uang Tunai Mencurigakan sebanyak 75.

“Peningkatan trend ini diduga dilakukan dalam rangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Transaksi secara tunai mempersulit PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan,” tutur Natsir.

Natsir juga menjelaskan, sebetulnya sudah banyak negara yang membatasi transaksi uang tunai, misalnya di Italia, Argentina, Rusia, Meksiko, hingga Yunani. Merek pun menyiapkan sanksi bagi para pelanggarnya.

Di Italia misalnya, kata Natsir pembatasan transaksi tunai paling sedikit EUR 1000. pelanggaran ketentuan tersebut, dikenakan denda minimum EUR 3000 per transaksi.

Lalu, Argentina membatasi transaksi tunai sampai 1000 Peso, Meksiko transaksi pertukaran nilai mata uang antara US$ dan Peso, batas maksimal adalah US$ 1500, dan Yunani minimal 1500 EUR dilarang mulai 2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*