Ini Alasan Pemerintah Mau Perpanjangan Kontrak Freeport 2061

Ini Alasan Pemerintah Mau Perpanjangan Kontrak Freeport 2061

FILE PHOTO: Trucks are parked at the open-pit mine of PT Freeport's Grasberg copper and gold mine complex near Timika, in the eastern region of Papua, Indonesia on September 19, 2015 in this file photo taken by Antara Foto.   REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara FotoATTENTION EDITORS - THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. IT IS DISTRIBUTED, EXACTLY AS RECEIVED BY REUTERS, AS A SERVICE TO CLIENTS. FOR EDITORIAL USE ONLY. NOT FOR SALE FOR MARKETING OR ADVERTISING CAMPAIGNS MANDATORY CREDIT. INDONESIA OUT. NO COMMERCIAL OR EDITORIAL SALES IN INDONESIA./File Photo

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan PTFI bakal mendapatkan perpanjangan kontrak selama 20 tahun ke depan hingga 2061. Hal tersebut mempertimbangkan banyak faktor.

Pertama, perusahaan berjanji https://kas138.fyi/ bakal membangun smelter baru. Kedua yakni adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di PTFI. Pertimbangan lainnya yakni adanya potensi mineral yang dapat ditambang dan mempertimbangkan tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia.

“Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah,” kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023).

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun revisi ini berkaitan dengan penghapusan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak.

Sebelumnya perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir. Relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga telah tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Ya itu kan dalam undang-undang itu kan ada. Nah itu yang beroperasi dan masih ada cadangannya ya itu bisa diproses,” kata Arifin.

VP Corporate Communication PTFI, Katri Krisnawati beberapa waktu lalu mengatakan untuk mendapatkan izin perpanjangan operasi IUPK PTFI di Papua, PTFI akan membangun fasilitas pemurnian dan pemrosesan mineral mentah (smelter) di Fak-Fak, Papua Barat dan menambahkan saham pemerintah sebesar 10%.

“Pembangunan Smelter di Papua serta penambahan saham pemerintah 10% merupakan bagian dari perpanjangan IUPK PTFI,” ujar Katri kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/11/2023).

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*